Senin, 24 Agustus 2009

Perizinan Pusat yang di limpahkan ke BP Batam

Sejak di tetapkan oleh Pemerintah Pusat bahwa Batam, Bintan dan Karimun sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Perdagangan melimpahkan kewenangannya kepada Badan Pengusahaan Batam untuk mengeluarkan perijinan di bidang perdagangan luar negeri melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.12/M-DAG/PER/3/2009. Dengan dilimpahkannya kewenangan ini maka pengusaha atau pemohon perizinan di Batam tidak usah datang lagi ke Jakarta untuk mendapatkan izin import barang.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Setiap kegiatan import atau export yang dilakukan oleh perusahaan harus mendapatkan izin dari BP Batam, dan perusahaan yang melakukan kegiatan import export harus berhubungan dengan kegiatan usahanya serta kegiatan import untuk barang tertentu seperti pala lampiran III Peraturan Menteri ini, tidak diharuskan memiliki Nomor Pengenal Importir Khusus. Badan Pengusahaan Batam harus melaporkan izin-izin yang dikeluarkan setiap 3 bulan kepada Menteri Perdagangan dengan Tembusan Dewan Kawasan. Adapun kewenangan pusat yang telah di limpahkan ke BP Batam seperti terlihat pada tabel di bawah ini.

Kewenangan - kewenangan yang di limpahkan adalah seperti tabel di bawah ini :

  1. Kewenangan di bidang Impor

No

Jenis Perijinan

Dasar Hukum

1

Import Besi baja :

a. Pengakuan sebagai IP Besi atau Baja

b. Penetapan sebagai IT Besi Baja

Peraturan Menteri Perdagangan No.08/M-DAG/PER/3/2/2009 (Import Besi Baja sudah di cabut oleh Pemerintah Pusat)

2

Import barang Modal Bukan Baru :

Persetujuan Import barang Modal Bukan Baru

Peraturan Menteri Perdagangan No 57/M-DAG/PER/12/2008 tentang " Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru"

3

Import Cakram Optik :

a. Penunjukan sebagai IT Cakram Optik

b. Persetujuan Impor Cakram Optik

Peraturan Menteri Perdagangan No. 5/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, bahan baku dan Cakram Optik.

4

Import Textil dan Produk Textile

Pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Tektil dan Produk Tekstil

Peraturan Menteri Perdagangan No.15/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Import Tekstil dan Produk Tektil

5

Import Minuman Berakohol :

Penunjukan sebagai Importir terdaftar (IT) Minuman Berakohol

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Importnya

6

Import Alat dan Mesin Pertanian :

Penunjukan sebagai Importir Terdaftar (IT) Alat dan Mesin Pertanian

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya

7

Impor garam :

a. Penunjukan sebagai IT Garam

b. Pengakuan sebagai IP Garam Iodisasi dan Non Iodisasi.

Peraturan Menteri Perdagangan No.44/M-DAG/PER/10/2007 tentang Perubahan atas Permendag No.20/M-DAG/PER/9/2005 tentang ketentuan Impor Garam

8

Impor Plastik :

Pengakuan sebagai IP Plastik

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Impornya.

9

Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, Mesin Printer Berwarna.

a. Penunjukan sebagai IT

b. Penunjukan sebagai Impor

Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/3/2007 tentang Ketentuan Impor Mesin Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna, Mesin Printer Berwarna.

  1. Kewenangan di bidang expor

No

Jenis perijinan

Dasar Hukum

1







Ekspor Kopi

a. Penetapan Eksportir Kopi Terdaftar Kopi

b. Surat Persetujuan Ekspor Kopi

Peraturan Menteri Perdagangan No. 27/M-DAG/PER/7/2008 Ketentuan Exspor Kopi

2

Eksport Produksi Indsutri Kehutanan :

Penetapan Eksportir Terdaftar Produk Indsutri Kehutanan (EPTIK)

1. Peraturan Menteri Perdagangan No 20/M-DAG/PER/5/2008 tentang Ketentuan Ekspor Produk Hutan

2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 558/MPP/KEP/12/1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 01/M-DAG/PER/1/2007


0 komentar:

Poskan Komentar