Banyak orang berpendapat bahwa Batam sejak di terapkan sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi lebih banyak aturannya dari pada sebelumnya. Apabila kita melihat di lapangan memang kesan tersebut benar bahwa di Batam saat ini banyak ketentuan baru yang di berlakukan di Batam.
Namun jika kita melihat MENGAPA akhir-akhir ini di Batam lebih banyak di atur dengan ketentuan-ketentuan baru, maka jawabannya akan menarik jika kita melihat kebijakan tersebut secara menyeluruh mengapa hal tersebut di lakukan oleh pemerintah pusat.
Sebelum kita membahas MENGAPA, maka sebaiknya kita melihat latar belakang dari kebijakan tersebut dengan melihat kebelakang terhadap kejadian-kejadian di Dunia pada akhir-akhir ini yaitu era globalisasi dan krisis keuangan global.
Era Globalisasi sudah di sepakati hampir seluruh negara di dunia ini dan Indonesia sebagai bagian dari suatu negara yang ada di planet bumi ini mau tidak mau harus menerima era globalisasi tersebut. Apa yang terjadi di era globalisasi bisa kita lihat berbagai macam produk dari luar, investasi dan bahkan SDM luar memasuki pasar Indonesia, begitu juga sebaliknya produk Indonesia akan bebas masuk ke pasar Negara lain.
Negara-negara maju dalam menyikapi era globalisasi lebih cenderung untuk melakukan expansi industri dan investasi ke Negara di mana menjadi tujuan target market mereka serta mencari Negara yang cost production murah agar produk mereka bisa di jual di berbagai Negara di dunia ini, sementara Negara mereka sendiri di proteksi "dalam arti tanda kutip" dengan berbagai aturan-aturan serta mempersyaratkan standard teknis yang tinggi terutama dikaitkan dengan standard keselamatan dan qualitas hidup yang tinggi di Negeri Mereka
Apa yang dilakukan oleh Negara maju di era globalisasi adalah benar-benar menguntungkan negara mereka sendiri yaitu produk mereka bisa di jual di negara manapun, sementara di negara mereka sendiri produk luar sangat susah masuk karena mereka sengaja menciptakan berbagai macam barier. Salah satu barier yang mereka terapkan adalah Technial Barier Trader (TBT), yaitu Standar teknis yang di persyaratkan oleh Negara Maju buat produk luar yang akan masuk ke pasar di Negara-Negara maju, seperti di Negara Uni Eropa, USA, Jepang, sehingga sangat sulit sekali produk dari Negara Berkembang untuk bisa masuk kedalam pasar mereka.
Bagaimana dengan Indonesia dalam menghadapi era globalisasi, Negara kita sangat terbuka dan bahkan boleh dikatakan sebebas bebasnya produk dari luar bisa bebas masuk tanpa ada standart tertentu sehingga pasar kita di kuasai oleh produk-produk dari luar. Banyak Negara memanfaatkan kelemahan Indonesia yang tidak mempunyai standard Nasional terhadap barang dan produk yang masuk ke Indonesia. Hal ini merugikan masyarakat Indonesia sebagai konsumen yang membeli produk tersebut yang mempunyai kwalitas rendah dan harga murah.
Kondisi tersebut disamping merugikan Indonesia juga menghambat perkembangan Industri Indonesia yang saat ini masih dalam tahap tumbuh berkembang. Apakah kita akan membiarkan kondisi tersebut, tentunya pemerintah tidak akan membiarkan dan pemerintah Indonesia mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan kebijakan yang sama dilakukan oleh Negara-Negara maju yaitu kebijakan Technical Barrier Tarif (TBT) dan Non Tarif Barrier (NTB) , walaupun kita agak terlambat.
Lalu bagaimana dengan FTZ Batam, Bintan dan Karimun (BBK) yang merupakan daerah kawasan bebas, sementara dengan kebijakan di atas maka seolah olah menjadi kawasan seperti di Daerah Indonesia Pabean Lainnya. Khusus kawasan bebas BBK maka pemerintah pusat memberikan insentif di bidang perpajakan, sedangkan di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan barang yang di atur tata niaganya, di beri kemudahan dengan melimpahkan kewenangan pemerintah pusat ke BP Batam. Pada saat kunjungan Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan ke Batam beliau menyatakan bahwa Free Trade Zone bukan berarti bebas sebebasnya tanpa ada peraturan yang mengatur. Ketentuan yang di tetapkan pemerintah berlaku untuk seluruh Indonesia, Cuma khusus BBK maka pemerintah pusat memberikan kewenangan ke Badan Pengusahaan BBK.
Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk melindungi Industri Dalam negeri di era Globalisasi ini, karena di era Globalisasi ini suatu Negara tidak bisa melindungi Negaranya dengan menerapkan melalui kenaikan Tarif Impor terhadap produk luar Negeri.
Sejak terjadi krisis global financial yang melanda Negara maju, membuat kekawatiran Pemerintah Indonesia terhadap serbuan produk China ke market Indonesia karena banyak dari produk meraka tidak bisa di serap oleh market dari Negara-Negara maju karena sedang dilanda krisis. Kekawatiran ini memang beralasan karena China memang sedang mengincar pasar Asia Tenggara karena masih mengalami extraksi perkembangan ekonomi yang cukup bagus yaitu antar 4% hingga 6%.
Pemerintah Indonesia melakukan perlindungan terhadap Industri Lokal dan Market Local agar tidak di libas dengan produk-produk dari luar terutama dari Negara China,sehingga kalau kita lihat akhir-akhir ini banyak ketentuan – ketentuan baru mengenai tata cara impor di berlakukan di Batam pada khususnya serta Indonesia pada umumnya.
Batam saat ini diberlakukan beberapa tata niaga import yang mengatur produk-produk tertentu di mana prosedur dan birokrasi impor sangat diatur guna untuk melindungi produk lokal melalui kebijakan Non Tariff Barrier. Produk-produk yang diatur tata niaganya kebanyakan adalah di sector barang konsumsi yaitu :
- Importir Terbatas untuk produk-produk tertentu (IT-PT) yang meliputi 5 komoditi yaitu Makanan dan Minuman, Barang elektronik, Alas Kaki, Mainan Anak-Anak dan produk garmen yang diatur prosedurnya yaitu harus ada survey dan penelusuran teknis serta diatur juga pintu masuk ke Indonesia
- Importir terbatas dan Importir Produsen untuk komoditi-komoditi tertentu seperti produk plastik, textile dan produk textile, cakram optik, produk peralatan pertanian, mesin cetak dan printer berwarna, garam industri dan produk besi/baja (Yang kewenangannya sudah dilimpahkan ke BP Batam), prosedur pemasukan barang seperti tsb di atas di atur tata niaganya yaitu harus ada survey lapangan dan penelusuran teknis.
Ketentuan izin tambahan untuk Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT) bagi produk yang diatur seperti diatas berlaku di seluruh Indonesia sejak akhir Desember 2008. Peraturan tersebut di berlakukan hampir bersamaan dengan berlakunya Batam, Bintan dan Karimun sebagai daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Seandainya Batam, Bintan dan Karimun tidak ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka ketentuan tersebut diatas tetap akan di berlakukan di Batam, Bintan dan Karimun, Karena ketentuan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
Pemerintah Indonesia dalam waktu dekat juga akan memberlakukan kebijakan Technical Barrier Trading (TDT) seperti yang diberlakukan di Negara-Negara maju yaitu dengan mengeluarkan peraturan Standard Nasional Indonesia (SNI), dimana produk-produk dari luar pabean yang akan masuk ke Indonesia harus compliance terhadap SNI. Ketentuan SNI hanya berlaku untuk produk luar yang akan masuk dan di jual atau di pakai di Indonesia, dan tidak berlaku untuk produk yang akan di ekspor ke luar Negeri. Ketentuan SNI ini berlaku untuk seluruh Indonesia tanpa pengecualian.
Di era Globalisasi dan krisis keuangan global ini maka sebaiknya pemerintah Indonesia mengkampanyekan slogan untuk mencintai produk dalam Negeri, karena rasa Nasionalisme akan Cinta Produk Dalam Negeri yang akan menyelamatkan industri dalam Negeri dari ketatnya persaingan dan akhirnya akan mensejahterkan masyarakat Indonesia. Hal ini bisa berjalan tentunya di mulai dari Presiden, para Menteri Kabinet, Pejabat-Pejabat dan ketua lembaga atau Badan Pemerintah yang akan menjadi panutan bagi bawahan dan masyarakatnya.

Kepada d2008, Apabila Bapak ingin mengetahui daftar list perusahaan beserta alamat silahkan datang ke kantor MC OB, karena kami tidak bisa mempublish di website. Kami hanya memberikan kepada orng yang memerlukan saja
BalasHapus