Pemasukan Barang Modal Bukan Baru (BMBB) dari luar negeri ke Indonesia di atur oleh peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2008 tentang “ Ketentuan Import barang Modal Bukan Baru”. Untuk pemasukan BMBB ke daerah Pabean Indonesia maka harus ada persetujuan Import dari Direktur Import, Departemen Perdagangan, sedangkan pemasukan BMBB ke daerah FTZ Batam, maka pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Perdagangan telah melimpahkan kewenangannya ke pada Badan Pengusahaan Batam (BP-Batam).
Barang modal bukan baru adalah barang modal yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufacturing atau digunafungsikan kembali dan bukan akan discrap atau bukan barang dalam bentuk scrap. Barang modal bukan baru terdiri dari 2 katagori yaitu :
- Barang modal yang berupa mesin atau peralatan bekas yang masih bisa berfungsi dan digunakan dalam proses produksi di industri, dan industri tersebut akan merelokasi industrinya ke Batam, atau Industri yang akan meningkatkan produksinya dengan membeli mesin bekas, sehingga barang tersebut akan di import ke Batam.
- Barang modal yang berupa peralatan atau mesin bekas yang di import ke Batam dan akan di rekondisi, di remanufacturing atau di gunafungsikan menjadi perlatan-peralatan yang bisa berfungsi dengan baik dan kemudian akan di perjual belikan baik di lokal atau di export lagi ke luar negeri.
- Izin usaha dari BP-Batam
- Angka Pengenal Import ( API)
- NPWP
- Nomor Indusk Kepabeanan (NIK)
- Permohonan ke Direktur Import yang telah di limpahkan ke BP-Batam (Permohonan ke BP Batam)
- Certificate of Inspection
B. Perusahaan yang bergerak di bidang rekondisi atau remanufacturing barang bukan baru yang mana barang tersebut digunakan sebagai bahan baku dan di import dari luar negeri. Adapun persyaratan untk import BMBB katagori 2 adalah :
- Izin BP-Batam
- Angka Pengenal Import (API)
- NPWP
- Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
- Surat Kelayakan Teknis usaha jasa rekondisi termasuk fasilitas perlatan serta kemampuan pelayanan purna jual.
- Surat pemesanan dari pemakai atau customer
- Rekomendasi Dari Departemen Perindustrian (dalam hal ini telah di limpahkan kewenangannya ke BP-Batam)
- Permohonan ke Direktur Import yang telah di limpakan ke BP-Batam (Permohonan ke BP Batam)
- Certificate of Inspection
BP-Batam sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat 2 yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Direktur Import (Departemen Perdagangan) harus menerbitkan izin tersebut dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerimaan dokumen yang lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan diatas.
Sesuai dengan ketentuan pada Permendag 57, bahwa sebelum barang di import maka harus ada pemeriksaan teknis di Negara asal muat terhadap BMBB oleh lembaga surveyor yang telah di tentukan oleh pemerintah yaitu PT Surveyor Indonesia dan PT SUCOFINDO dan hasil pemeriksaan tersebut di tuangkan dalam Certificate of Inspection.
Barang Modal Bukan Baru yang boleh di import oleh perusahaan seperti yang di sebutkan di atas adalah BMBB seperti yang terlampir dalam list lampiran 1 peraturan menteri ini. (Bisa di kilck pada menu peraturan). Untuk barang yang tercantum dalam lampiran 1, terutama untuk golongan HS Code 88 (Peralatan untuk Kapal Udara) dan 89 (Peralatan untuk Kapal Laut) tidak di survey oleh surveyor akan tetapi mengacu kepada peraturan yang di keluarkan oleh Menteri Perhubungan.
Note : Untuk PMA yang baru akan berinvestasi di Batam, di berikan kesempat satu kali untuk pertama kali pemasukan barang modal bukan baru sebelum semua prijinannya selesai sesuai dengan ketentuan di BKPM. Pemasukan barang selanjutnya harus menyelesaikan semua perijinannya.

Mau tanya nie pak, bagaimana klo perusahaan yang tidak ada API tapi mau import barang yang tujuannya memang untuk kepentingan perusahaan bukan untuk di jual belikan. Apakah bisa melakukan import barang tsb? kalau bisa, bagaimana prosedurnya dan apa saja persyaratannya. sekedar informasi perusahaan sudah memiliki Izin Usaha BP Batam, cuma API kita tidak di perpanjang dikarenakan memang kita tidak melakukan import lg. Thanks...
BalasHapusSesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa setiap perusahaan yang akan melakukan pemasukan barang dari luar negeri harus memiliki API. Apabila API perusahaan anda mati maka bisa di perpanjang, karena ketentuan API saat ini tidak ada masa berlakunya artinya selama perusahaan itu beroperasi. Untuk impor Mobil buat keperluan perusahaan (tidak untuk diperjual belikan) bisa dilakukan yaitu mobil sebagai barang modal. Ketentuannya adalah sebagai impor barang modal.
BalasHapusdengan ketentuan tersebut usaha impor ilegal dpt diminimalisir
BalasHapus