Kamis, 17 September 2009

Import Gula Kristal Putih untuk kebutuhan Kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun

Kebutuhan Si Putih Manis menjelang Hari Raya Indul Fitri di kawasan bebas Batam, Bintan dan Karimun semakin susah di dapat dan harganyapun semakin menjadi mahal. Berdasarkan hal tersebut Gubernur KEPRI mengajukan surat permohonan ke Meteri Perdagangan untuk mendapatkan izin mengimpor kebutuhan gula bagi kawasan bebas BBK selama Hari Raya Idul Fitri, dan di setujui melalui surat dari Menteri Perdagangan No. 1191/M-DAG/8/2009 perihal Impor Gula Kristal Untuk Kebutuhan Kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.

Pemberian izn tersebut adalah berdasarkan dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2008 dan Keputusan Meteri Perindustrian dan Perdagangan No. 594/MPP/KEP/9/2004 tentang penunjukan Surveyor. Jenis Gula yang diizinkan untuk dapat di impor adalah Jenis Gula Kristal Putih dengan pos tarif/HSCODE No. 1701.91.0000 dan 1701.99.90.00. dengan jumlah 3000 ton dengan alokasi untuk Batam sebanyak 2000 ton dan untuk Karimun dan Bintan masing – masing mendapat alokasi 500 ton.

Ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses impor gula ke Kawasan Bebas BBK adalah :

1. Pelaksanaan Impor gula kristal putih harus sesuai dengan PP No 2 tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK.

2. Pelaksanaan impor gula krista putih tersebut wajib memenuhi ketentuan impor berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527/MPP/KEP/9/2004 Thn 2004 dan peraturan perubahannya.

3. BP Batam, Bintan dan Karimun dapat menunjuk perusahaan atau importir berdomisili di Kawasan Bebas BBK yang mempunyai pengalaman serta reputasi baik di Bidang Impor.

4. Perusahaan yang ditunjuk oleh BP BBK wajib melaksanakan impor sendiri dan tidak boleh di pindahtangankan.

5. Gula Kristal Putih (Platation White Sugar) yang dimpor tersebut memiliki ICUMSA antara 70 IU sampai dengan 200 IU.

6. Pelaksanaan Impor Gula Kristal Putih tersebut harus sesuai dengan ketentuan tata laksana kapabeanan yang berlaku.

7. Wajib melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat gula oleh PT Sucofindo dan atau PT Surveyor Indonesia sebagai surveyor di tunjuk.

8. Importasi gula kristal putih dimaksud hanya untuk memenuhi kebutuhan gula bagi masyarakat di wilayah hukum Kawasan bebas BBK, dalam rangka menghadapi bulan Puasa, Lebaran, Natal dan Tahun baru serta tidak diperbolehkan di distribusikan di luar wilayah hukum Perdagangan Bebas BBK.

9. Gubernur KEPRI selaku ketua Kawasan Bebas BBK, bersama-sama Kepala Badan Pengusahaan BBK bertanggung jawab atas pengawasan penggunaan gula yang diimpor tersebut.

10. Wajib melaporkan setiap kedatangan gula di pelabuhan tujuan paling lambat 3 hari sejak kedatangan gula tersebut kepada direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri CQ, Direktur Impor dengan tembusan kepada Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri CQ. Direktorat Bina Pasar dan Distribusi, serta Gubernur KEPRI dan Kepala BP BBK. untuk keperluan monitoring.

11. Waktu kedatangan gula kristal di pelabuhan tujuan sejak tanggal diterbitkan surat ini sampai dengan tanggal 30 Oktober 2009.

12. Surat persetujuan ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Oktober 2009 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean berupa Manifest (BC1.1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan untuk melakukan importasi gula kekawasan Bebas BBK adalah :

  1. Harus Memilikin Izin Usaha Pemasukan Barang dari BP BBK
  2. Harus memiliki Penetapan Sebagai Importir Terdaftar Gula (IT Gula)
  3. Memiliki Gudang
  4. Berpengalaman serta mempunyai reputasi baik di bidang impor gula.

0 komentar:

Poskan Komentar