Senin, 16 November 2009

Prosedur Impor Kendaraan dari Luar Negeri ke FTZ Batam

Pemerintah pusat telah memberikan kewenangannya di bidang import automobil kepada Dewan Kawasan FTZ untuk mengatur pemasukan automobil ke dalam Kawasa Bebas-BBK dengan mengeluarkan Peraturan Ketua DK nomor 6 tahun 2009 tentang “ Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor Dari Luar Daerah Pabean Ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun”.
Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah kendaraan roda empat atau lebih yang termasuk dalam Pos Tarif/HS CODE 8701.01.20; 8702; 8704; 8705 dan kendaraan roda dua dan tiga yang termasuk dalam Pos Tarif/HS CODE 8703; 8711 dalam bentuk Complete Built-Up (CBU) dan dalam keadaan baru (Brand new). Pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri kedalam kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Importir Terbatas (IT) – Kendaraan Bermotor dan hanya dapat dimasukan melalui pelabuhan-pelabuhan resmi pada Kawasan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.

Penetapan sebagai IT – Kendaraan Bermotor akan di terbitkan oleh Badan Pengusahaan dalam waktu 5 (hari) kerja terhitung sejak tanggal surat permohonan diterima, dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pengusaha yang akan mendapatkan penetapan sebagai IT-Kendaraan Bermotor dapat mendaftar kepada Badan Pengusahaan dengan melampirkan :

1.Foto Copy Izin Usaha dari Badan Pengusahaan
2.Foto Copy Akte Pendiriaan Perusahaan
3.Foto Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4.Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5.Foto Copy Angka Pengenal Importir Umum (API-U)
6.Foto Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7.Foto Copy Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK)
8.Foto Copy Sertifikat Bengkel untuk pelayanan purna jual/after sales service
dari Lembaga Sertifikasi Nasional yang ditinjuk oleh pemerintah dan/ditunjuk oleh principal (pemegang merk).
9.Mempunyai jaminan bank (Bank guaranty) dari bank devisa minimal :

a. Rp 3.500.000.000,- (Tiga Milyar Limaratus Juta Rupiah) untuk pemasukan kendaraan bermotor kedalam kawasan Bebas Batam.
b. Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) untuk pemasukan kendaraan bermotor kedalam Kawasan bebas Bintan dan Karimun.

10. Rencana impor yang menyangkut Pos Tarif/HS Code 10 digit, jumlah, tipe, merek, dan spesifikasi teknis serta pelabuhan yang dituju.

Jaminan Bank yang berupa Bank Guaranty diserahkan kepada Badan Pengusahaan dengan masa berlaku 1 tahun dan setelah habis masa berlakunya wajib diperpanjang. Jaminan akan digunakan untuk membiayai apabila dikenakan sanksi hukum yang menimbulkan biaya dan dapat diambil kembali apabila yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan importasi kendaraan bermotor.

Penetapan jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang akan dimasukan ditetapkan oleh Badan Pengusahaan. Setiap pemasukan kendaraan bermotor harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Badan Pengusahaan. Persetujuan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Kawasan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi KEPRI, Kepala Dinas Perindag KEPRI serta kepala dinas Perindag setempat. Kepala Badan Pengusahaan menerbitkan persetujuan pemasukan dalam waktu 5 hari kerja terhitung tanggal surat permohonan diterima secara lengkap dan benar.

Sebelum mendapat persetujuan pemasukan kendaraan bermotor, maka pengusaha terlebih dahulu harus melakukan TPT (Tanda Pendaftaran Type) yang pelaksanaanya dilakukan oleh Departemen Perindustrian melalui Badan Pengusahaan atau oleh Badan Pengusahaan setelah mendapat pelimpahan kewenangan dari Departemen Perindustrian.

Perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT)- Kendaraan bermotor dan juga telah mendapatkan penetapan jumlah dan jenis serta persetujuan pemasukan kendaraan bermotor maka wajib melakukan laporan realisasi secara tertulis kepada Kepala Badan Pengusahaan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Kawasan, Kapolda KEPRI, Kepala Dinas Pendapatan Daerah KEPRI, Kepala Dinas Peridag KEPRI, Kepala Dinas Perindag setempat serta Kepala Kantor Bea Cukai setiap melakukan pemasukan barang. Laporan tersebut menyangkut :

a.Kondisi kendaraan harus baru
b.Jumlah dan jenis kendaraan bermotor
c.Nomor Pos Tarif/ HS Code 10 digit
d.Type dan merk kendaraan bermotor
e.Tahun pembuatan Kendaraan bermotor
f.Isi Silinder kendaraan bermotor
g.Spesifikasi kendaraan bermotor
h.Nomor Indentifikasi kendaraan bermotor (NIK) atau Vihcle Indentification Number (VIN)
i.Negara tempat muat/kendaraan bermotor
j.Pelabuhan tujuan dan pelabuhan bongkar
k.Bentuk lampiran laporan dapat dilihat pada lampiran I dari SK No. 6 tahun 2009.

Persyarat lain yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang telah mendapatkan IT-kendaraan bermotor adalah harus memiliki show room dengan luas minimal 300 meter persegi untuk tempat penjualan dan penyimpanan. Perusahaan yang memiliki IT-Kendaraan Bermotor juga harus memiliki bengkel dengan bersertifikasi dari lembaga sertifikasi nasional yang ditunjuk oleh pemerintah atau penunjukan oleh priciple pemegang merk dan telah memiliki izin dari instansi terkait.

Setiap penjualan kendaraan bermotor oleh IT-Kendaraan Bermotor ke pihak ke tiga wajib dicatat indentitas lengkap tentang pembelinya. Kendaraan bermotor yang dimasukan dalam keadaan utuh/CBU diberi tanda khusus pada plat nomor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hanya berlaku dan digunakan di kawasan bebas Batam, Bintan dan Karimun.

Apabila Kendaraan bermotor tersebut akan di bawa ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya, maka akan diperlakukan sebagai ketentuan Import yaitu harus membayar PPN, Bea Masuk dan PPn BM.

Setiap pelanggaran terhadap peraturan Ketua Dewan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun maka akan dikenakan sanksi :

a.Pencabutan sebagai IT Kendaraan Bermotor.
b.Sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku.

Mudah mudahan dengan adanya informasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas lagi kepada pengusaha yang akan memasukan kendaraan bermotor dari luar negeri kedalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, Binatan dan karimun.

2 komentar:

  1. sampai kapan ketidak jelasan ftz di batam????... katanya bebas impor mobil... begitu mobil masuk batam langsung disegel bea cukai... kita yang udah pesan cuman dapat liat mobil nya doang... tak bisa dipakai....masih ada segel bea cukainya

    BalasHapus
  2. Sebenarnya peraturan sudah jelas, hanya saja importir yang memasukan mobil dilakukan dimana peraturan impor mobil masih belum selesai dan diberlakukan di FTZ Batam

    BalasHapus