Selasa, 17 November 2009

Revisi PMK 45 Tahun 2009

Poniter Pointer Revisi PMK 45 tahun 2009 untuk Batam, Bintan dan Karimun

1. Pengecualian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pengeluaran BKP dari KB ke TLDDP untuk:

    1. Pengeluaran Barang Barang Kena Pajak dari Kawasan bebas ke TLDDP berupa: mesin dan peralatan untuk kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur, barang untuk keperluan perbaikan, atau pengujian, barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi, pengemas yang dipakai berkali-kali (returnable package);
    2. Pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah.
    3. Pengeluaran Barang Barang Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN tidak dipungut;
    4. Pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi PPNnya dengan menggunakan stiker lunas PPN;

2. Penyerahan BKP/JKP ke Kawasan Bebas yang menurut ketentuan perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN tetap diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

A. Pengeluaran dan pemasukan BKP ( yang pelunasan PPN bersama dengan pita cukai) pelunasan PPN –nya diselaraskan dengan SOP yang diterapkan oleh DJBC.

1. Pemasukan/pengeluaran BKP untuk transaksi tertentu menggunakan dokumen PPBTT dan Surat Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan (BPK).

2. Pemberian jangka waktu untuk pemasukan/pengeluaran BKP untuk transaksi tertentu.

3. Pemberian sanksi administratif.

4. Jasa angkutan udara dan jasa telekomunikasi tetap dikenakan PPN.

B. Tata Cara Pemberian Persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT)

  1. Pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean mengajukan permohonan persetujuan atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Terdaftar.

  2. Permohonan dilakukan dengan menyampaikan PPBTT dalam rangkap 5 (lima) disertai dengan lampiran yang dipersyaratkan.

  3. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas wajib dilampiri dengan Surat Persetujuan (semacam certificate of origin) dari Badan Pengusahaan Kawasan yang menyatakan bahwa barang tersebut bukan Barang Asal Luar Daerah Pabean.

  4. Permohonan persetujuan PPBTT untuk pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang dalam jangka waktu tertentu akan dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas tidak perlu dilampiri dengan Surat Rekomendasi dari Badan Pengusahaan Kawasan. Surat Rekomendasi tersebut wajib dilampirkan pada saat Barang Kena Pajak akan dikeluarkan dari Kawasan Bebas.

  5. PPBT dilampiri dengan:

a. Copy lembar depan, lembar yang menerangkan tujuan transaksi serta lembar tandatangan, atau Copy dokumen lain yang menyatakan bahwa pengeluaran/pemasukan barang tersebut adalah dalam rangka kegiatan produksi atau pengerjaan infrastruktur atau keperluan perbaikan, atau pengujian atau peragaan atau demonstrasi;

b. Invoice dalam hal pengeluaran/pemasukan barang tersebut harus diterbitkan invoice;

c. Delivery Order dalam hal pengiriman barang tersebut memerlukan Delevery Order; dan

d. Foto barang dalam ukuran 4R.

6. Berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. Meneliti pengisian formulir PPBTT dan dokumen pelengkap yang dipersyaratkan;

b. Apabila pengisian dan dokumen pelengkap telah sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan persetujuan pada PPBTT paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima;

c. Apabila pengisian dan dokumen pelengkap belum sesuai dengan yang dipersyaratkan maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirim pemberitahuan kepada Wajib Pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima;

d. Memberikan persetujuan pada setiap lembar PPBTT; dan

e.Mengarsip lembar ke-5 PPBTT sebagai dasar untuk melakukan pengawasan atas transaksi pengeluaran/pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

0 komentar:

Poskan Komentar