MATRIKS USULAN PERUBAHAN PMK-46/PMK.04/2009
| No | PERMASALAHAN | USULAN PERBAIKAN | PMK-46 | PERUBAHAN PMK-46 |
| 1. | Perlu pengaturan lebih lanjut mengenai tatacara perubahan data PPFTZ, mengingat rawan dilakukan pelanggaran/penyalahgunaan. | Penambahan dalam Bab IV PMK 46/2009 mengenai substansi perubahan data PPFTZ. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3). | Pasal 13 (1) Pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada PPFTZ yang diajukannya. (2) Tatacara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Tatacara perubahan data PPFTZ di Kawasan Bebas. | Pasal 13 1. Pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada PPFTZ yang diajukannya. 2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila: a. barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean; b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai. Tatacara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean. |
| 2. | Pasal 15 Perlu diatur dalam Pasal 15 ayat (1) mengenai dokumen cukai sebagai dokumen pelengkap pabean (pelindung BKC), namun perlu juga dikaji lebih lanjut mengenai mekanisme restitusi cukai. Dokumen cukai dan tata laksana pemasukan BKC ke KPBPB diadopsi dalam perubahan PMK 46 dan PMK 47 dengan konsekuensi adanya restitusi cukai apabila diberlakukan sejak 1 April 2009. | Dokumen cukai dan tata laksana pemasukan BKC ke KPBPB diatur dalam PMK tersendiri sejak tanggal ditetapkan. Catatan: Restitusi Cukai dalam alternatif 1 bisa diantisipasi dengan memberikan persyaratan khusus, misalnya desain kemasan khusus untuk KPBPB. | Belum diatur | PMK Khusus yang mengatur pemasukan/pengeluaran BKC dari dan ke KPBPB serta perijinan NPPBKC |
| 3. | Pasal 16 Kewajiban penyerahan dokumen pelengkap pabean di KPBPB perlu dilakukan modifikasi terkait dengan alur penyampaian surat pernyataan terpusat ke Direktur Teknis Kepabeanan kemudian baru disampaikan kepada Kepala kantor Pabean memerlukan waktu yang lama sehingga menghambat pelayanan, mengingat penggunaan dokumen pelengkap pabean hasil cetak dari media elektronik seperti e-mail atau teleprinter merupakan hal yang lazim dipergunakan oleh Pengusaha di Batam (jarak tempuh yang relatif dekat dengan Singapura). | Dilakukan Perubahan dalam Pasal 16 PMK 46/2009. Ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) dihapus dan ayat (1) dan ayat (2) diubah. | Pasal 16 (1) Dalam hal Pengusaha wajib menyerahkan asli Dokumen Pelengkap Pabean, yang dimaksud dengan asli Dokumen Pelengkap Pabean adalah setiap Dokumen Pelengkap Pabean yang ditulis/ diketik/ dicetak dan ditandatangani oleh orang yang berwenang mengeluarkan dokumen dengan atau tanpa dibubuhi Stempel perusahaan. (2) Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari media elektronik seperti e-mail atau teleprinter dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan: a. pengusaha membuat Surat pernyataan terpusat yang ditujukan kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk seluruh pemasukan atau pengeluaran yang dilakukannya di Kawasan Bebas; atau b. pengusaha membuat surat pernyataan untuk setiap, pengajuan Pemberitahuan Pabean kepada Kepala Kantor Pabean. (3) Dalam Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha menyatakan bahwa: a.Semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari media elektronik diakui sebagai dokumen asli apabila telah ditandai/ dibubuhi cap "ASLI" dan cap perusahaan; dan b.Semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari media elektronik merupakan alat bukti yang sah di seluruh wilayah Indonesia dalam hal terjadi proses peradilan. antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pengusaha. a. Atas surat pernyataan terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan kepada Kepala Kantor Pabean di Kawasan Bebas. | Pasal 16 (1) Pengusaha atau kuasanya wajib menyerahkan Asli Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Terhadap pengusaha atau kuasanya yang menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan: a. pengusaha atau kuasanya membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean untuk seluruh pemasukan atau pengeluaran yang dilakukannya di Kawasan Bebas; b. dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha atau kuasanya menyatakan bahwa: 1) semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter diakui sebagai dokumen asli apabila telah ditandai/dibubuhi cap “ASLI” dan cap perusahaan; dan 2) semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter merupakan alat bukti yang sah di seluruh wilayah Indonesia dalam hal terjadi proses peradilan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pengusaha. (3) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diterima sebagai dokumen resmi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean. |
| 4. | Perlu diatur ketentuan peralihan/transisi mengingat Sistem Komputer Pelayanan (PPFTZ) belum siap sehingga masih harus menggunakan sistem yang existing (PPSAD). | Penambahan satu pasal peralihan dalam PMK 46/2009 | Belum diatur | Pasal 18 A Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat digunakan dengan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean. |
| 5. | | | Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | Pasal II 1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2009. 3. Peraturan Menteri Keuangan ini akan dilakukan evaluasi kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal 1 April 2009. |

0 komentar:
Poskan Komentar