Kamis, 03 Desember 2009

Meko Perekonomian : Tidak Perlu Lagi Masterlist untuk FTZ BBK

Menko Perekonomian menyatakan bahwa FTZ Batam, Bintan dan Karimun tidak di perlukan lagi Master List untuk pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas BBK, hal ini disampaikan oleh Menko pada saat pertemuan dengan "Pimpinan Redaksi Jawa Post National Network". Tentunya hal ini merupakan berita yang menggembirakan bagi seluruh Stake Holder di FTZ Batam, Bintan dan Karimun. Pemerintah Pusat setelah banyak mendapatkan masukan-masukan dari penerapan FTZ, pengusaha dan hasil evaluasi FTZ, akhirnya penggunaan Master List akan di tinjau lagi, dan bahkan Menko Perekonomian menyatakan bahwa penerapan Master List tidak masuk akal, karena di daerah FTZ harusnya hanya barang-barang yang dilarang saja yang tidak boleh masuk. Matrik Permasalahan yang berkaitan dengan Penerapan FTZ BBK sudah disampaikan ke Pemerintah pusat dan akan segera di revisi lagi peraturan - peraturan yang ada. Untuk masa proses transisi dari peraturan yang ada sampai dengan adanya perbaikan Kepres 46 dan PP 2 tahun 2009, maka PMK 45, 46 dan 47 di revisi agar permasalahan yang selama ini menjadi kendala bisa berjalan dahulu dengan payung hukum PMK yang akan di revisi ini, sambil jalan secara pararel akan di revisi peraturan yang diatasnya. Hal ini telah dilakukan sosialisasi ke pada para pengusaha yang disampaikan langsung oleh TIM Nasional di gedung Marketing Center BP Batam beberapa waktu yang lalu.

Asal usul masterlist sebenarnya adalah penterjemaahan dari PP No 2 Pasal 3 ayat 3 yang menyatakan " Jumlah dan jenis barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan." Pada saat rapat membahas pasal ini, maka keluarlah ide tentang Master List seperti yang diterapkan di Perusahaan K3S di Jakarta. Tentunya ide ini bukan dari BP Batam, karena BP Batam tidak mempunyai pengalaman dalam hal lalu lintas barang dari dan ke Batam yang merupakan domain dari Bea Cukai. Akhirnya ide tersebut disepakai untuk diterapkan masterlist di kawasan BBK yang pada pelaksanaannya banyak di tentang oleh pengusaha di Batam. BP Batam dalam hal ini hanya sebagai pelaksana kebijakan, bukan penentu dan pembuat kebijakan.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini masih belajar untuk pembentukan FTZ, karena FTZ di Indonesia baru ada hanya FTZ BBK disamping FTZ Sabang. Dengan adanya perubahan-perubahan ini maka diharapkan penerapan FTZ ke dapan banyak memberikan kemudahan-kemudahan bagi Investor baik lokal maupun asing dan dapat mensejahterkana Masyarakan yang berada di Kawasan FTZ BBK

5 komentar:

  1. wah...benar-benar bagus kalau diterapkan...jangan cuma opini pak menteri saja.

    BalasHapus
  2. Kelihatannya Pemerintah serius untuk menangani Batam dan masuk dalam kalender kerja 100 Hari. Dan tgl 15 Januari Pak Menko Perekonomian akan ke Batam

    BalasHapus
  3. Yang benar aja nyatanya masih berlaku sampai sekarang bagai mana ini............

    BalasHapus
  4. Yth Bpk Fendi

    Memang benar sampai saat masih ada master list padahal Pak Hata sudah bilang secara jelas bahwa tidak perlu master list. Saat ini BP sedang menyiapkan aplikasi online, dan di harapkan akhir bulan maret akan di sosialisasikan ke para pengusaha. Sebenarnya aplikasi tersebut sudah selesai akan tetapi ada perubahan pada masterlist, akhirnya di rubah lagi aplikasi on line tanpa master list. Mudah-mudahan dengan diterapkan aplikasi online sdh tdk ada masterlist lagi.

    BalasHapus
  5. kapan kejelasan mengenai ftz di batam?????.. soalnya pengusaha pada bingung semua,,, katanya bebas impor mobil baru ke batam,,, tapi begitu masuk langsung di segel bea cukai sampai sekarang...padahal sudah setor jaminan ber milyar milyar rupiah,,,,

    BalasHapus