BP Batam berupaya untuk memperbaiki pelayanan perijinan import dengan akan menerapkan sistem online e-Perijinan BP Batam. Diharapkan sistem ini akan di sosialisasikan pada minggu terakhir bulan Maret 2010.
Dengan adanya sistem ini maka pengusaha bisa melakukan register secara on line melalui internet, karena sistem ini di bangun berbasiskan web. Untuk permohonan izin usaha import, perizinan IT, IP dan IT/PT serta perizinan yang berkaitan dengan kepelabuhan bisa di lakukan semuanya secara online.
Pada sistem ini pemrosesan dokumen meliputi Penerimaan dokumen (PENDOK), Verifikasi Lapangan untuk Izin Usaha (VERLAP), Proses Dokumen (PROSDOK), Verifikasi Dokumen (VERDOK), Pencetakan Dokumen oleh sekretariat dan yang terakhir adalah approval dari pak Wayan. Semua tahapan proses tersebut paling lama 4 hari sesuai dengan kesepakatan rapat pada saat pertemuan dengan BKPM dan Mendagri.
Pengusaha atau pemohon izin bisa memonitor dokumen mereka sampai pada tahapan mana melalui internet secara online, sehingga transparansi bisa di kontrol baik oleh pemohon ataupun managemen BP Batam. Pihak BP Batam juga akan bisa memonitor anak buahnya dan dokumen pemohon mana yang masih berhenti dan tidak di proses serta dapat diketahui juga siapa yang memprosesnya.
Sistem ini di bangun dengan konsep paperless, tracking system (sehingga bisa di track setiap tahapan pemrosesan dokumen), dan webbase (sehingga bisa di akses dimana saja) serta ketentuan dan peraturan di lock by system. Keuntungan lain adalah apabila pejabat misalnya Bpk wayan atau kabid perdagangan yang harusnya menandatangani dan memproses sedang tugas ke Jakarta, maka yang bersangkutan masih bisa menyelesaikan pekerjaannya dimana ia berada dengan persyaratan ada akses internet, atau bisa juga dengan HP Balck barry atau Iphone atau HP lainnya yang bisa akses ke internet.
Sistem aplikasi ini rencananya akan di integrasikan dengan Bea Cukai khususnya dengan Aplikasi NIK, sehingga pengecekan dokumen akan kita cross check dengan yang ada di Bea Cukai, dan pemohon perijinan tidak perlu lagi memasukan dokumen Hard Copy seperi SIUP, TDP, NPWP, API dsb.
Penjajagan dengan pihak Bea Cukai sudah di lakukan dan mereka setuju untuk dilakukan integrasi dengan aplikasi NIK, setelah rapat internal bea cukai yang akan memutuskan untuk menerapkan NIK khusus di Batam.
Begitu juga dengan pihak kantor Pajak yang berkaitan dengan NPWP, untuk kedepan rencananya akan di integrasikan dengan aplikasi yang ada di BP Batam.
Laporan ke Dewan Kawasan dan juga ke jakarta bisa dilakukan secara online, sehingga any time pihak Dewan Kawasan dan Jakarta dalam hal ini Kementrian Perdagangan dan Menko Perekonomian bisa melihat laporan progres di BP Batam.
Kamis, 25 Februari 2010
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar