BP Batam yang pada tahun lalu akan menerapkan proses perijinan pemasukan barang secara elektronik dengan menggunakan Sistem Informasi Keluar Masuk Barang akhirnya akan terujud pada hari Senin, tanggal 10 Januari tahun 2011. BP Batam dalam hal ini Anggota 2 dan Direktur Lalu Lintas Barang yang bekerjasama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi akan melakukan sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB) di Gedung IT Center BP Batam. Kegiatan Sosialisasi Penggunaan SIKMB ini akan dilakukan secara bertahap, untuk tahap pertama akan diundang sebanyak 60 perusahaan untuk melakukan registrasi secara online yang mana akan diberikan ijin usaha baru yang di generate dari SIKMB. Registrasi secara online ini akan dilakukan di ruang pelatihan Gedung IT Center, dimana masing-masing peserta akan disediakan komputer untuk melakukan registrasi yang akan di guide oleh TIM pengajar dari Pusat Data dan Sistem Informasi BP Batam. Materi yang akan diajarkan pada kegiatan sosialisasi ini adalah Registrasi untuk Ijin Usaha Baru, Ijin Usaha Perubahan, Ijin Usaha Perpanjangan, Pengakuan sebagai Importir Produsen dan Terdaftar (baik baru, perubahan dan perpanjangan) dan Persetujuan Pemasukan Barang serta Realisasi Pemasukan Barang .
Setelah tahap pertama selesai, maka selanjutnya akan dilakukan pelatihan kepada perusahaan yang selama ini sudah terdaftar di BP Batam yang berdasarkan dari data di Direktorat Lalulintas Barang ada sekitar 1000 perusahaan dan direncanakan akan dilakukan pelatihan selama hampir satu bulan secara terus menerus di gedung IT Center BP Batam.
Pada masa transisi, proses perijinan masih akan diberlakukan secara manual dan apabila data perusahaan sudah ada pada sistem database SIKMB maka proses perijinan akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan SIKMB. Masa transisi ini akan berlaku 2 hingga 3 bulan dan selanjutnya proses perijinan pemasukan barang akan menggunakan sistem secara elektronik SIKMB.
Sistem SIKMB ini rencananya akan di intergrasikan dengan sistem yang ada di Kantor Utama Bea Cukai Batam, Kantor Pajak, Pemko Batam, Samsat dan instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan proses perijinan pemasukan barang ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dengan terintegrasinya sistem ini maka akan memudahkan pengusaha dalam hal pengurusan perijinan pemasukan barang ke kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Sistem SIKMB ini dikembangkan secara inhouse yaitu oleh tenaga-tenaga IT dan programer yang ada di BP Batam dan rencana kedepan akan dikembangkan lebih lanjut lagi serta akan di integrasikan dengan sistem yang lebih besar lagi yaitu PORTAL BATAM SINGLE WINDOW PERMIT (BSWP). Portal Batam Single Window Permit merupakan program dari BP Batam yang merupakan suatu portal yang akan mengintegrasikan semua proses perijinan yang ada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Penulis Blog ini adalah Ketua TIM pembuatan aplikasi SIKMB, saran, masukan dan ide dari pengusaha dan perusahaan Importir terhadap aplikasi SIKMB merupakan masukan yang berharga bagi kami untuk pengembangan lebih lanjut dari aplikasi SIKMB. Aplikasi SIKMB dapat di akses pada situs http://sikmb.bpbatam.go.id. Sebelumnya kami selaku ketua TIM mengucapkan terima kasih kepada anggota TIM yaitu Danang D, Chindya, Winardi, Budi, Danang F, Brian, Ferdy, David, temen-teman dari Dir Lalin dan anggota lainnya yang selama ini mensupport pembuatan aplikasi SIKMB.
Dengan digunakannya Sistem Elektronik SIKMB ini, maka diharapkan para pengusaha dan importir di Batam akan dapat melakukan kegiatan pemasukan barang dengan lebih cepat, effisien dan transparan.
Bravo dan selamat kepada TIM SIKMB, pengorbanan waktu dan tenaga ANDA merupakan Ibadah kepada yang di atas dan demi kemajuan FTZ Batam. Ayo kobarkan semangat GARUDA DI DADAMU...................
Sabtu, 08 Januari 2011
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)

Kepada Bapak/Ibu,
BalasHapusSaya baru mendapat kabar dari kolega saya, bahwa API perusahaan kami harus di urus ke BP Batam, pertanyaaan saya, apakah kabar itu benar atau tidak ? kalau iya, bagaimana prosedurnya ?
seperti artikel yang saya baca diatas, BP Batam akan mengundang perusahaan2 di Batam mengenai Sistem Online ini, Apakah itu semua perusahaan yg ada di batam ? kalau iya, mengapa sampai sekarang kamu tidak mendapatkan surat pemberitahuan ?
Terima Kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya sory agak lambat merespons. Memang benar ada peraturan bahwa thn 2011 API-T yang selama ini dikeluarkan oleh BKPM tidak berlaku lagi, dan harus diganti dengan API-P (Produsen). Pengurusan API-P dilakukan di BKPM Jakarta. BP Batam tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menerbitkan API seperti yang lalu (APIT). Apabila API Umum maka pengurusannya ke Disperindag KEPRI dengan rekomendansi dari Dinas Perdagangan Pemko Batam, dimana mereka akan melakukan survey, dan hasil berita acara survey akan di kirimkan ke Provinsi KEPRI dalam hal ini ke Dinas Perdagangan. BP Batam memang benar saat ini sedang melakukan sosialisasi sistem Online untuk perizinan Import (Izin Usaha Impor, Pengakuan Impor dan Persetujuan impor) dan saat ini masih berjalan. Apabila Bapak ingin mengikuti silahkan e-mail ke : sikmb@bpbatam.go.id
BalasHapusThanks