Sabtu, 08 Januari 2011

Pemerintah Pusat Berencana akan Melakukan Revisi PP 46/2007 dan PP 02/2009

Pemerintah pusat akan merevisi Peraturan Pemerintah No 46 thn 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terutama revisi tentang perubahan dari Otorita Batam menjadi BP Batam yang pengaturannya masih belum diakomodir pada PP 46/2007. Beberapa hal yang akan direvisi pada Peraturan Pemerintah no 46/2007 salah satu diantaranyan adalah yang berkaitan dengan bentuk kelembagaan dari BP Batam, tata cara pengelolaan Sistem Keuangan, Pengelolaan Aset terutama lahan dan aset lainnya, pelimpahan HPL yang sebelumnya dilimpahkan oleh pemerintah pusat ke OB dan setelah Batam menjadi KPBPB berubah dari OB ke BP Batam dan beberapa hal yang masih belum diatur dalam PP 46/2007. Pada saat kunjungan dari TIM Dewan Nasional ke Marketing Center pada bulan November 2010, BP Batam telah mempresentasikan tentang blue print dari BP Batam di depan anggota TIM Dewan Nasional. Direncanakan revisi PP 46/2007 akan selesai pada akihir tahun 2010, namun demikian karena suatu hal revisi tersebut akan diselesaikan pada tahun 2011.

Disamping revisi PP 46/2007, pemerintah pusat juga akan merevisi Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2009 tentang “ Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Beacukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang telah di tunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas", yang pada saat peluncuran PP02/2009 dihadiri oleh Bpk Presiden SBY beserta menteri-menteri terkait. Rapat pembahasan INTERDEP telah dilakukan beberapa kali di Jakarta, yang rencananya akan selesai pada tahun 2010, namun karena alasan beberapa hal tidak bisa juga diselesaikan oleh Pemerintah Pusat pada bulan Desember 2010 dan direncanakan akan dapat selesai pada tahun 2011.

Revisi PP 02/ thn 2009 ini sangat dinantikan oleh para Pengusaha Batam, Bintan dan Karimun karena akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan operasional dari pihak BP Batam, Kantor Utama Bea Cukai dan Kantor Pajak berkaitan dengan proses perijinan pemasukan Barang dari luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK.
Seperti diketahui saat ini pelaksanaan operasional proses perijinan pemasukan barang dari luar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK masih ada beberapa permasalahan yang belum bisa diakomodir oleh PP 02/thn 2009.

Diharapkan dengan revisi kedua Peraturan Pemerintah tersebut diatas dapat menciptakan iklim investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas BBK yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama di kawasan BBK.

0 komentar:

Poskan Komentar