Kamis, 09 Juni 2011

API-P Akhirnya Diserahkan Kembali Ke BP Batam

Kementrian Perdagangan yang mempunyai kewenangan dalam mengatur perizinan impor yang di tuangkan dalam pemberian izin Angka Pengenal Impor akhirnya mendelegasikan kembali kewenangan tersebut ke pada BP Batam. Sebelumnya kewenangan tersebut dilimpahkan ke BP Batam melalui BKPM yang mempunyai orang di BP Batam untuk menerbitkan API-T. Kemudian melalui kebijakan baru akhirnya API-T harus dirubah menjadi API-P (Produsen) dengan batas waktu hingga akhir Desember 2010, dan apabila API nya masih belum API-P (Produsen) maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan kegiatan impor. Kebijakan baru tersebut juga sekaligus menarik kewenangan BP Batam dalam menerbitkan API-T yang diganti dengan API-P yang pengurusannya ditarik kembali ke BKPM Jakarta.

Wacana ini memang sudah terdengar pada saat rapat koordinasi di Kementrian Ekonomi yang dipimpin Bpk Hatta Rajasa, namun hanya sebatas di pembahasan di level koordinasi. Akhirnya, pada saat Ibu Menteri Perdagangan datang ke Batam, permasalahan pelimpahan API tersebut dipertanyakan ke Ibu Menteri Mary Pangestu, dan beliau menjawab sesegera mungkin pelimpahan API-P dan API-U untuk perusahaan di dalam kawasan FTZ Batam dilimpahkan ke BP Batam. Ibu Menteri juga langsung menginstruksikan bawahan yang berkaitan dengan Impor untuk segera menindaklanjuti pelimpahan kewenangan API-P dan API-U ke BP Batam.

Pertemuan dengan Ibu Menteri Perdagangan pada saat berkunjung ke Batam sangat bermanfaat, dan kalau tidak ditanya oleh salah satu peserta mungkin tidak ada follow up nya. Maklum pelimpahan kewenangan biasanya mempunyai keterkaitan dengan kepentingan pihak tertentu sehingga tindaklanjutnya biasanya agak lambat walaupun sudah di instruksikan oleh Pejabat selevel Mentri.

0 komentar:

Poskan Komentar