Kamis, 09 Juni 2011

Aplikasi Online Kegiatan Impor untuk Pengusaha di FTZ Batam

BP Batam, melalui unit Pusat Pengolahan Data dan Sistem Informasi (PDSI) telah melakukan sosialisasi terhadap hampir sekitar 250 Pengusaha untuk melakukan perizinan secara on-line melalui aplikasi SIKMB (Sistem Informasi Keluar Masuk Barang). Perizinan yang sudah bisa dilakukan secara online adalah permohonan izin usaha impor dan permohonan untuk mendapatkan pengakuan sebagai importir (Importir Terbatas/IT, Importir Produsen/IP dan Importir Terbatas-Produk Tertentu/IT-PT).

Permohonan secara online dapat dilakukan melalui internet dengan mengakses pada website http://sikmb.bpbatam.go.id. Pengusaha yang bisa mengakses adalah pengusaha yang sudah mendapatkan Hak Akses dan perjanjian Hak Akses antara BP Batam dan pihak pengusaha. Saat ini pengusaha yang sudah mendapatkan hak akses dan izin usaha impor secara elektronik adalah sebanyak 252 perusahaan. Pada hari jumaat tgl 10/6/2011, BP Batam- IT Center akan mengadakan pelatihan di gedung IT Center untuk permohonan mendapatkan persetujuan pemasukan barang secara elektronik.

Pengunaan perizinan secara online melalui website http://sikmb.bpbatam.go.id akan dilakukan secara bertahap terhadap para pengusaha di FTZ Batam, dan diharapkan dalam tahun ini semua pengusaha bisa melakukan perizinan untuk kegiatan impor melalui sistem elektronik on-line.

Perizinan yang dikeluarkan oleh sistem adalah Izin Usaha impor dan Pengakuan Impor (IT, IP dan IT-PT), yang mana perizinannya juga bisa dilihat di halaman masing-masing user. Kedua Perizinan tersebut masih bersifat hard copy dengan tanda tangan basah, sedangkan untuk persetujuan pemasukan barang akan menggunakan tanda tangan elektronik yang juga terhubung dengan Bea Cukai Batam. Pihak Kantor Bea Cukai Batam juga akan bisa mengakses semua perizinan yang telah dikeluarkan oleh BP Batam dengan mengakses aplikasi online SIKMB.

Pengusaha akan dipermudah dengan penggunaan aplikasi SIKMB secara online, untuk persetujuan pemasukan barang bisa dilakukan secara online dan persetujuannya juga langsung diperoleh secara online pada masing-masing user melalui komputer, sehingga tidak perlu lagi mendatangi kantor BP Batam lagi. Perizinannya juga bisa dilihat di komputer dan bisa diprint perizinannya.

Mudah-mudahan aplikasi ini bisa memberikan manfaat bagi para pengusaha yang selalu menghendaki adanya effisiensi dalam memberikan perizinan di kawasan FTZ Batam.

Selamat kepada BP Batam, khususnya PDSI yaitu TIM SIKMB, mudah mudahan amal dan ibadah kita mendapatkan pahala di kemudain hari.


1 komentar:

  1. Dear Blog BP Batam,

    Dimana ya saya bisa melihat wewenang apa saja yang telah dilimpahkan oleh pusat ke pihak Otorita Batam. Mungkin ada peraturan nomor berapa dan tentang apa.

    Terima kasih atas infonya

    BalasHapus